Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 49 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan memuat ketentuan sebagai berikut:
BAB III
Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Dealer Partisipan wajib mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperkenankan untuk membeli dan menjual Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan ketentuan:
Dalam hal terdapat perubahan jumlah Dealer Partisipan, Manajer Investasi wajib mengumumkannya di Bursa Efek.
Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Sponsor jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek melibatkan Sponsor, yang paling sedikit memuat:
Penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipasi dengan ketentuan:
BAB IV
Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek memuat ketentuan mengenai rapat umum pemegang Unit Penyertaan, maka ketentuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan paling sedikit memuat:
Sebelum pemberitahuan rencana rapat umum pemegang Unit Penyertaan di surat kabar dilaksanakan, Manajer Investasi wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan.
Membuka PDF…