Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 49/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Dana Perlindungan Pemodal dibentuk dan berasal dari sumber sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
Dana Perlindungan Pemodal bukan merupakan milik Pihak tertentu dan tidak digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk tujuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Dana Perlindungan Pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Dana Perlindungan Pemodal diwakili baik di dalam maupun di luar pengadilan oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal tidak dapat dipinjamkan atau dijaminkan.
Harta kekayaan dari Dana Perlindungan Pemodal hanya dapat diinvestasikan pada Surat Berharga Negara dan/atau deposito pada bank yang dimiliki Pemerintah Republik Indonesia.
Investasi Dana Perlindungan Pemodal dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal setelah dikurangi biaya atas jasa pengelolaan, wajib ditambahkan ke dalam Dana Perlindungan Pemodal.
Membuka PDF…