Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 49/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; www.peraturan.go.idwww.peraturan.go.id 2020, No.273 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk kewajiban pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk Efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham, yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum.
BAB II
Jangka waktu antara tanggal hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling lama 6 (enam) bulan.
BAB III
Emiten wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
Dalam hal Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, Emiten dapat menunjuk salah satu dari Perusahaan Pemeringkat Efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan www.peraturan.go.idwww.peraturan.go.id 2020, No.273 selesainya seluruh kewajiban Emiten yang terkait dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Dalam hal Peringkat Tahunan diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek, penyampaian dan/atau pengumuman atas seluruh Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7.
BAB IV
Dalam hal peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek, penyampaian dan/atau pengumuman atas seluruh Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Membuka PDF…