Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 5 /POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan macro prudential;
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.
BAB II
Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi:
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
Kebijakan dan strategi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit meliputi:
Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi paling sedikit:
Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling sedikit meliputi:
Membuka PDF…