Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 5/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks44PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun www.peraturan.go.id 2021, No.79 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Orang perseorangan yang:
ASPM yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.
BAB III
Dalam memproses permohonan izin ASPM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
BAB IV
Izin ASPM tidak berlaku jika:
Membuka PDF…