Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 5/POJK.05/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 85
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks85PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Nama Lembaga Penjaminan harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum diikuti kata:
BAB III
Membuka PDF…