Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 5/POJK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks81PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP terdiri atas:
Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dihitung berdasarkan hasil valuasi aktuaria.
Dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, jumlah yang dibayarkan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…