Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.05/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 5 /POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bagi DPPK terdiri atas:
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c bagi DPPK terdiri atas:
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
DPLK wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) pada situs web DPLK dan/atau surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dimaksud.
Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bagi DPLK terdiri atas:
Membuka PDF…