DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
97

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan jasa profesi penunjang, pengelolaan administrasi profesi penunjang sektor jasa keuangan, kewajiban, penghentian pemberian jasa, media, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks97PDFHirarki

Memuat teks peraturan…