Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 50/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, kewajiban pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berlaku bagi Bank baik secara individu maupun secara konsolidasi.
Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berlaku untuk:
BAB II
BAB III
Bank yang memenuhi kewajiban untuk melakukan perhitungan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemantauan pemenuhan NSFR dan menyampaikan laporan perhitungan NSFR baik secara individu maupun konsolidasi.
Membuka PDF…