Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 50 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINANSALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
BAB II
Untuk dapat memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana orang perseorangan wajib:
Materi kecakapan dalam ujian dan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit meliputi:
Dalam hal dipandang perlu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah materi kecakapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana semata-mata berfungsi untuk memasarkan dan/atau menjual Efek Reksa Dana dan dilarang menjalankan fungsi sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Penjualan Efek Reksa Dana hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Membuka PDF…