Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 /POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 50 /POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 105
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal.
Dalam menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:
Harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal bukan merupakan harta kekayaan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
Dalam menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berwenang untuk:
Jumlah anggota Direksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, dan satu diantaranya adalah direktur utama.
Jumlah anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan satu diantaranya adalah komisaris utama.
Membuka PDF…