Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 50/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek Pengendalian Internal Perusahaan Efek www.peraturan.go.id 2020, No.274 yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah. www.peraturan.go.id 2020, No.274
BAB II
Perantara Pedagang Efek wajib memastikan sistem pengendalian internal yang dimilikinya paling sedikit sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan.
Perantara Pedagang Efek wajib mempunyai dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) fungsi:
Perantara Pedagang Efek wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Dalam hal Perantara Pedagang Efek memiliki fungsi riset, fungsi tersebut wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan dengan ketentuan:
Apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan salah satu atau beberapa fungsi Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, Perantara Pedagang Efek paling lambat pada hari bursa berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Bursa Efek dengan www.peraturan.go.id 2020, No.274 tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling sedikit:
BAB III
Pelaksanaan fungsi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi ketentuan:
BAB IV
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib memenuhi ketentuan:
Membuka PDF…