Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 51/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
BAB II
Dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut dilengkapi atau agar semua informasi atau fakta material bagi pemodal atau publik diungkapkan.
Setiap perubahan dan/atau tambahan informasi yang diminta Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran yang pertama harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua informasi atau fakta material kepada pemodal dan publik.
Dalam hal permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara lisan, permintaan wajib dicatat dalam bentuk memo untuk arsip, yang menyatakan:
Semua perubahan dan/atau tambahan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, harus terlebih dahulu memperoleh tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Pernyataan Pendaftaran dapat dinyatakan menjadi efektif.
Permintaan yang memerlukan perubahan dan/atau tambahan informasi terhadap Pernyataan Pendaftaran akan mengubah tanggal pengajuan Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
Membuka PDF…