Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 51/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum www.peraturan.go.id 2020, No.275 sebagai Kustodian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat. www.peraturan.go.id 2020, No.275
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.275 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…