Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 52 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
Perusahaan Pemeringkat Efek yang atas permintaan Pihak, melakukan pemeringkatan atas Efek tertentu dan/atau atas Pihak yang menerbitkan Efek tertentu tersebut, wajib membuat perjanjian pemeringkatan yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu penyelesaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
Pembatalan dan penundaan proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
Kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
Larangan pemberitahuan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, wajib memuat ketentuan bahwa setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum, dilarang memberitahukan hasil Peringkat dimaksud kepada Pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan.
Membuka PDF…