Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 52/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Otoritas Jasa Keuangan dapat menangguhkan Penawaran Umum setelah menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, jika diperoleh kesimpulan bahwa:
Keputusan penangguhan Penawaran Umum dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dapat mencabut penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila yang menjadi dasar ketetapan penangguhan telah diselesaikan.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-45/PM.1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 281 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 52 /POJK.04/2016 TENTANG PROSEDUR PENANGGUHAN PENAWARAN UMUM I. UMUM Bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur Peraturan yang ada, khususnya yang terkait sektor Pasar Modal dengan cara melakukan konversi Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terkait sektor Pasar Modal menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penataan dimaksud dilakukan agar terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait sektor Pasar Modal yang selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sektor lainnya. Berdasarkan latar belakang pemikiran dan aspek tersebut, perlu untuk mengganti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Prosedur Penangguhan Penawaran Umum yaitu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-45/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.4 yang merupakan lampirannya, menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Membuka PDF…