1.apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi repurchase agreement (repo): a) untuk transaksi repurchase agreement (repo) atas surat berharga negara, 1% (satu persen) dari nilai pembelian kembali Efek dalam transaksi repurchase agreement (repo) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; b) untuk transaksi repurchase agreement (repo) atas obligasi atau sukuk korporasi, 3% (tiga persen) dari nilai pembelian kembali Efek dalam transaksi repurchase agreement (repo) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan c) untuk transaksi repurchase agreement (repo) atas Efek bersifat ekuitas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, 5% (lima persen) dari nilai pembelian kembali Efek dalam transaksi repurchase agreement (repo) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; www.peraturan.go.id 2020, No.276
2.apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo): a) untuk transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) atas surat berharga negara, jika nilai pasar wajar surat berharga negara tersebut, kurang dari 105% (seratus lima persen) dikalikan dengan nilai penjualan kembali, kekurangannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; b) untuk transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) atas obligasi atau sukuk korporasi, jika nilai pasar wajar obligasi atau sukuk korporasi tersebut, kurang dari 110% (seratus sepuluh persen) dikalikan dengan nilai penjualan kembali, kekurangannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan c) untuk transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo) atas Efek bersifat ekuitas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, jika nilai pasar wajar Efek bersifat ekuitas tersebut, kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dikalikan dengan nilai penjualan kembali, kekurangannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
3.apabila Perusahaan Efek memiliki kontrak penjaminan emisi Efek berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) dan tidak memiliki bukti kemampuan dana untuk melakukan penjaminan berupa bank garansi dan/atau jaminan kredit (credit line): a) untuk kontrak penjaminan emisi Efek yang pernyataan pendaftarannya telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan hingga dimulainya penawaran, 25% (dua puluh lima persen) dari komitmen www.peraturan.go.id 2020, No.276 penjaminan yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; b) untuk kontrak penjaminan emisi Efek yang proses penawarannya telah dilakukan hingga dilakukannya penjatahan, 50% (lima puluh persen) dari nilai yang belum dipesan oleh nasabah atau paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari komitmen penjaminan yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; c) untuk kontrak yang proses penjatahannya telah selesai hingga Efek yang dijamin tercatat di Bursa Efek, 100% (seratus persen) dari nilai sisa Efek yang tidak terjual yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan d) nilai Ranking Liabilities sebagaimana dimaksud dalam huruf c) akan dikeluarkan setelah nilai sisa Efek yang tidak terjual dimaksud dibeli dan dicatat sebagai portofolio sendiri oleh Perusahaan Efek;
4.dalam hal Perusahaan Efek sebagai pembeli siaga dan tidak memiliki bukti kemampuan dana untuk melakukan penjaminan berupa bank garansi dan/atau jaminan kredit (credit line), senilai 50% (lima puluh persen) dari Haircut Efek dikalikan dengan harga penawaran atas sejumlah Efek yang menjadi porsinya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
5.apabila Perusahaan Efek menerbitkan jaminan atas pelunasan utang pihak ketiga, 20% (dua puluh persen) dari nilai jaminan tersebut harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
6.apabila Perusahaan Efek memiliki komitmen belanja modal yang ditunjukkan dalam bagian komitmen dan kontinjensi pada catatan atas laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit, www.peraturan.go.id 2020, No.276 20% (dua puluh persen) dari kelebihan nilai komitmen belanja modal tahun berjalan yang belum direalisasikan di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
7.apabila Perusahaan Efek melakukan transaksi dalam mata uang asing, sejak tanggal transaksi dilakukan, atas potensi kerugian yang sedang berjalan harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
8.jika Perusahaan Efek memiliki Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh satu Emiten atau beberapa Emiten dalam satu grup perusahaan (holding company) yang nilainya melebihi 20% (dua puluh persen) dari total modal sendiri, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
9.jika Perusahaan Efek memiliki portofolio surat berharga negara yang nilainya melebihi 40% (empat puluh persen) dari nilai total modal sendiri, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
10.jika Perusahaan Efek memiliki Efek reksa dana yang secara individu nilainya melebihi batasan tertentu dari total nilai aktiva bersih reksa dana tersebut, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
11.batasan tertentu yang ditetapkan untuk reksa dana sebagaimana dimaksud pada angka 10): a) pasar uang sebesar 50% (lima puluh persen); b) terproteksi sebesar 50% (lima puluh persen); c) dengan penjaminan sebesar 50% (lima puluh persen); d) pendapatan tetap sebesar 40% (empat puluh persen); e) campuran atau saham sebesar 25% (dua puluh lima persen); www.peraturan.go.id 2020, No.276 f) indeks sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan g) penyertaan terbatas sebesar 25% (dua puluh lima persen), dari nilai aktiva bersih reksa dana tersebut;
12.jika Perusahaan Efek memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kepada satu nasabah atau beberapa nasabah yang saling memiliki hubungan afiliasi, yang nilai pembiayaannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai total pembiayaan pada posisi akhir hari sebelumnya, kelebihannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;
13.ketentuan pada angka 12 tidak berlaku untuk Perusahaan Efek yang hanya memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kepada kurang dari 10 (sepuluh) nasabah yang tidak saling terafiliasi;
14.apabila Perusahaan Efek memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek untuk setiap individu nasabah yang: a) nilai pembiayaannya lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai jaminan pembiayaan untuk transaksi margin, kelebihan pembiayaannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities; dan b) nilai jaminannya kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short untuk transaksi short selling, kekurangan nilai jaminannya harus ditambahkan sebagai Ranking Liabilities;