Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 53 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 74
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Para pihak yang melakukan perjanjian (akad) dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
BAB II
Hak dan kewajiban pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) adalah:
Hak dan kewajiban pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) adalah:
Objek Ijarah dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penetapan harga sewa atau upah (ujrah) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, dalam Ijarah dapat disepakati hal sebagai berikut:
BAB III
Hak dan kewajiban pihak pembuat atau penjual (shani’) adalah:
Hak dan kewajiban pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) adalah:
Objek Istishna wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…