Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 53/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Biro Administrasi Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan dalam bentuk cetak dan elektronik yang berhubungan dengan:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri dari:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri dari:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri dari:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Biro Administrasi Efek wajib menjaga setiap Efek maupun catatan pembukuan dalam pengelolaannya dan wajib membuat salinan dari catatan pembukuan yang disimpan di tempat yang terpisah dan aman.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
BAB III
Membuka PDF…