Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 53/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penawaran Umum oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara untuk meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran.
Emiten Skala Kecil yang melakukan Penawaran Umum dengan nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), tidak termasuk Efek lain yang menyertai Efek yang ditawarkan, wajib mengikuti ketentuan Penawaran Umum oleh Emiten Skala Menengah.
Dalam hal Penawaran Umum disertai dengan penerbitan Waran, jumlah Waran yang akan diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penambahan modal oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dengan memberikan HMETD, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan HMETD, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
BAB II
Dalam hal Emiten Skala Kecil melakukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD, selain wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kecuali Pasal 7 ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf h, Emiten Skala Kecil harus menyampaikan dokumen:
Dalam hal Emiten Skala Kecil mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang, selain harus menyampaikan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Emiten Skala Kecil harus menyampaikan dokumen:
Membuka PDF…