Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 54 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Transaksi dalam rangka Penawaran Tender Sukarela dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek.
BAB II
Pihak yang akan melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta ditembuskan kepada:
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
Penawaran Tender Sukarela tidak dapat dibatalkan setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kecuali memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela dapat menjadi efektif dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (jika ada).
BAB III
Perusahaan Sasaran, Afiliasi dari Perusahaan Sasaran, Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela atas Efek Bersifat Ekuitas yang sama pada waktu yang bersamaan, atau Pihak yang mengungkapkan informasi atau pendapat terhadap suatu Penawaran Tender Sukarela, dapat membuat pernyataan tertulis untuk mendukung atau keberatan atas Penawaran Tender Sukarela tersebut.
Dalam hal anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dari Perusahaan Sasaran mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup bahwa informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela tidak benar atau menyesatkan, Perusahaan Sasaran yang bersangkutan wajib membuat pernyataan tertulis.
Membuka PDF…