Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 54/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan OTORITAS JASA KEUANGAN Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dalam menyusun Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah serta penjamin pelaksana emisi Efek (jika menggunakan penjamin pelaksana emisi Efek) pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, lembaga dan profesi penunjang pasar modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
BAB II
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit harus memuat bagian pokok sebagai berikut:
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, selain memuat bagian pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan bagian:
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang, selain memuat bagian pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan bagian:
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, selain memuat bagian pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan bagian:
BAB III
Informasi pada bagian awal Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit memuat atau mengungkapkan informasi pokok:
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, selain memuat informasi pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah wajib menambahkan informasi:
Membuka PDF…