Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 54/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan www.peraturan.go.id 2020, No.278 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Efek wajib melakukan pembukuan harian atas Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek melalui Buku Pembantu Efek dan menyusun Laporan Buku Pembantu Efek sesuai Laporan Buku Pembantu Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Pembukuan harian atas Efek yang disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan:
BAB III
Perusahaan Efek wajib untuk menempatkan Efek nasabah dalam pengendalian langsung Perusahaan Efek, dengan ketentuan:
BAB IV
Perusahaan Efek wajib menghitung secara harian jumlah Efek Bebas dan Efek Jaminan dengan prosedur:
BAB V
Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek nasabah untuk jaminan penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada lembaga kliring dan penjaminan kecuali disetujui oleh nasabah yang bersangkutan dengan perjanjian khusus yang jelas dan terpisah dari perjanjian lainnya. www.peraturan.go.id 2020, No.278
Perjanjian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
Dalam hal nasabah menyetujui penggunaan Efek nasabah sebagai Efek Jaminan, Perusahaan Efek wajib membuka subrekening Efek Jaminan atas nama nasabah dan menempatkan Efek Jaminan tersebut dalam subrekening Efek Jaminan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Dalam hal terdapat nasabah umum yang mendapatkan penjatahan Efek pada penawaran umum dan belum memiliki rekening Efek maka:
Perusahaan Efek wajib memberikan akses informasi kepada nasabahnya sehingga nasabahnya dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada subrekening Efek atas nama nasabah tersebut pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. www.peraturan.go.id 2020, No.278
Membuka PDF…