Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 55 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Komite Audit.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK. 04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Anggota Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:
Membuka PDF…