Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 55/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Efek yang melakukan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan:
Dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan dana melalui Transaksi Margin, Perusahaan Efek wajib mempunyai cukup sumber pembiayaan untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian Efek.
Dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memiliki perikatan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perusahaan Efek lain, bank kustodian, dan/atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan peraturan.go.id 2020, No.279 untuk meminjam Efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi penjualan Efek.
BAB III
Sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Bursa Efek wajib memeriksa sistem operasional Perusahaan Efek paling sedikit terkait dengan sistem manajemen risiko atas pembiayaan penyelesaian transaksi Efek bagi nasabah.
Bursa Efek yang telah memberikan persetujuan wajib melakukan pemeriksaan atas sistem operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara berkala paling sedikit sekali dalam setahun.
BAB IV
BAB V
Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b wajib memuat klausula paling sedikit:
BAB VI
Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling atas Efek yang tidak tercatat di Bursa Efek kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. peraturan.go.id 2020, No.279
Membuka PDF…