Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.05/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 55 /POJK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, terdiri atas:
Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala.
BAB III
BAB IV
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Membuka PDF…