Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 56 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan nama atau istilah untuk Unit Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dapat ditetapkan oleh masing-masing Emiten atau Perusahaan Publik.
BAB II
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal.
Auditor internal dalam Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
Unit Audit Internal mempunyai wewenang paling sedikit:
BAB III
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki piagam Audit Internal yang paling sedikit memuat:
Piagam Unit Audit Internal ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Membuka PDF…