Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 56/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; www.peraturan.go.id 2020, No.280 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib menyampaikan laporan yang memperlihatkan posisi keuangan dari masing-masing Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk:
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan:
Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib memastikan kelengkapan data laporan yang tersedia pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan akurasi perhitungan data laporan Reksa Dana yang disampaikan.
Dalam hal Reksa Dana tertutup, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh:
Pada saat membeli kembali saham atau Unit Penyertaan, Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib memberikan konfirmasi kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan informasi:
Bank Kustodian pada Reksa Dana terbuka wajib mengirim laporan kepada setiap pemegang saham atau Unit Penyertaan dengan ketentuan:
BAB III
Transaksi Efek wajib dibukukan pada tanggal terjadinya transaksi, dengan ketentuan:
Akun Investasi dari Reksa Dana wajib disesuaikan dengan nilai pasar wajar setiap hari kerja, yang didasarkan pada evaluasi nilai setiap Efek seperti yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dengan ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…