Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 57 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dan h, wajib disertai dengan format digital.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan suatu Peringkat, antara lain meliputi:
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h wajib memuat informasi yang mencakup paling sedikit:
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-153/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek, beserta Peraturan Nomor X.F.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…