Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 58/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan dan kebutuhan operasional Bursa Efek, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah anggota Direksi Bursa Efek dalam Direksi Bursa Efek yang sedang menjabat.
Anggota Direksi Bursa Efek wajib memenuhi persyaratan:
Berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, anggota Direksi Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Anggota Direksi Bursa Efek yang diajukan sebagai direktur utama Bursa Efek, wajib mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat.
Membuka PDF…