Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 58/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan, penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi dilakukan secara manual.
BAB IV
Kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik tidak menghapuskan kewajiban penyampaian Prospektus yang telah tergabung dengan suplemennya dalam bentuk tercetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 5 (lima) eksemplar, dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya penyerahan Efek kepada pembeli Efek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
BAB V
Membuka PDF…