Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 59/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan Pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat kesehatan bagi bank yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan yang tidak menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
BAB II
Pemberian izin pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
Rancangan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit:
Membuka PDF…