Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 59 /POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan dan kebutuhan operasional Lembaga Kliring dan Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah anggota Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan yang sedang menjabat.
Anggota Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memenuhi persyaratan:
Berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, anggota Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Anggota Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan yang diajukan sebagai direktur utama Lembaga Kliring dan Penjaminan, wajib mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat.
Membuka PDF…