Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 6/POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 84
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank, Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi.
Laporan keuangan posisi akhir bulan Desember yang diumumkan secara triwulanan dan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Bank wajib mencantumkan alamat Situs Web Bank pada Laporan Publikasi Triwulanan dan Laporan Publikasi Tahunan yang dicetak.
BAB II
Laporan Publikasi Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi laporan keuangan bulanan yang terdiri atas:
Laporan Publikasi Bulanan yang meliputi laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disajikan secara individu.
Membuka PDF…