Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 6 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 dan/atau Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa:
Semua perjanjian transaksi Structured Product antara Bank dengan Nasabah yang sedang berjalan dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Deputi Direktur Konsultansi Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perbankan 1 Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum ttd Wiwit Puspasari Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 67 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /POJK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7/POJK.03/2016 TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN STRUCTURED PRODUCT BAGI BANK UMUM I. UMUM Diantara instrumen keuangan yang mengalami perkembangan cukup pesat yaitu instrumen keuangan yang bersifat terstruktur atau lebih dikenal dengan Structured Product. Structured Product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari Nasabah atau golongan Nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan. Dalam upaya lebih mendorong transaksi Structured Product di pasar domestik serta sejalan dengan dinamika perkembangan pasar valuta asing domestik, Otoritas Jasa Keuangan memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan Structured Product bagi bank umum. Penyempurnaan pengaturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi Structured Product di pasar domestik dengan tetap memperhatikan pengelolaan dan pengendalian risiko yang mungkin timbul dari Structured Product tersebut bagi Bank. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Cukup jelas. Angka 2 Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “nilai nosional transaksi pada saat transaksi” adalah nilai nosional awal yang ditetapkan sampai dengan jatuh tempo. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai nosional yang ditetapkan, nilai nosional yang digunakan sebagai dasar pengukuran untuk penentuan jumlah agunan adalah nilai nosional terbesar. Agunan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat ini bukan merupakan substitusi atas penilaian risiko yang dilakukan oleh Bank terhadap Nasabah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “bank” adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bank yang berkedudukan di luar negeri. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral” adalah badan yang didirikan oleh sekelompok negara yang menyediakan fasilitas pendanaan maupun fungsi advising untuk tujuan pembangunan, seperti World Bank, African Development Bank, Asian Development Bank, European Bank For Reconstruction and Development, Inter-American Development Bank, International Finance Corporation, Islamic Development Bank, Council of Europe Social Development Fund (Council of Europe Resettlement Fund), Corporación Andina de Fomento, Caribbean Development Bank, Central American Bank for Economic Integration, East African Development Bank, West African Development Bank, dan Black Sea Trade and Development Bank. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “transaksi dilakukan untuk lindung nilai” adalah transaksi yang dilakukan oleh Nasabah kepada Bank untuk memitigasi risiko atau melindungi nilai suatu aset, kewajiban, pendapatan, dan/atau beban Nasabah terhadap risiko fluktuasi nilai mata uang pada masa yang akan datang. Yang dimaksud dengan “lindung nilai” adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi lindung nilai kepada Bank. Huruf b Yang dimaksud dengan “fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan Bank” adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah untuk dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah meliputi transaksi spot dan/atau transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah. Transaksi spot termasuk transaksi dengan penyerahan dana pada hari yang sama (today) atau dengan penyerahan dana 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (tomorrow). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6201
Membuka PDF…