Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 6/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada masyarakat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 37 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /POJK.04/2017 TENTANG PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK I. UMUM Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi listrik di Indonesia. Program pembangunan ketenagalistrikan yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan program percepatan penyediaan ketenagalistrikan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya perlu mendukung program pemerintah tersebut. Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan ketentuan akuntansi atas transaksi penyediaan tenaga listrik dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Membuka PDF…