Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 6 /POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan OTORITAS JASA KEUANGAN Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-88/PM/1996 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor XI.B.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 28 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /POJK.04/2019 TENTANG STABILISASI HARGA UNTUK MEMPERMUDAH PENAWARAN UMUM I. UMUM Bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur peraturan yang ada, khususnya yang terkait sektor pasar modal dengan cara melakukan konversi Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terkait sektor pasar modal menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penataan dimaksud dilakukan agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait sektor pasar modal selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sektor lainnya. Berdasarkan latar belakang pemikiran dan aspek tersebut, perlu mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai stabilisasi harga untuk mempermudah Penawaran Umum yaitu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-88/PM/1996 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor XI.B.1 yang merupakan lampirannya, menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Dalam praktiknya menawarkan untuk membeli atau membeli Efek dengan tujuan mempertahankan harga pasar Efek bersangkutan pada Bursa Efek dimaksud disebut dengan tindakan stabilisasi harga. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” antara lain berupa penundaan pemberian pernyataan efektif untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Membuka PDF…