Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 6/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2020, No. 50 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum Indonesia wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Penawaran Umum yang berlaku bagi Efek Utama dimaksud.
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang tidak dijual melalui penawaran umum wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah dijual melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus paling sedikit memuat:
Dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau pihak yang menerbitkan Efek Utama wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh perseroan yang mewakili Emiten atau Konsultan Hukum yang bertindak untuk kepentingan pihak yang melakukan Penawaran Umum 2020, No. 50 Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau pihak yang menerbitkan Efek Utama.
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tanggal penawaran umum Efek Utama terakhir di negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pernyataan Pendaftaran dimaksud harus diperbarui dengan data terakhir yang dimuat dalam dokumen dan/atau informasi sebagaimana dipersyaratkan di negara asal:
Membuka PDF…