Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 6/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan www.peraturan.go.id 2021, No.80 Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi:
BAB II
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Perusahaan Efek.
BAB III
Perusahaan Efek wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
BAB IV
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
Membuka PDF…