Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 60 /POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan dan kebutuhan operasional Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang menjabat.
Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diajukan sebagai direktur utama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, wajib mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat.
Membuka PDF…