Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 60/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
PDP dapat memberikan pilihan bagi Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak, untuk menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus.
Dalam hal Peserta atau janda/duda atau anak:
Membuka PDF…