Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 61 /POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam rangka penyampaian Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Emiten harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas:
Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c harus disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling sedikit meliputi:
Jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan