Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 61 /POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); SALINAN
Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum diikuti dengan frasa:
BAB VIII
LKM yang telah memperoleh izin usaha melalui pengukuhan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan LKM yang memperoleh izin usaha dengan setoran modal nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan LKM paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan OJK ini berlaku.
Dalam hal permohonan izin usaha LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK ini diundangkan, rekomendasi pengangkatan anggota DPS dari DSN MUI atau sertifikasi pelatihan DPS dari DSN MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dan Pasal 12 ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin usaha LKM ditetapkan.
Membuka PDF…