Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 62/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Transformasi LKMK menjadi BPR atau LKMS menjadi BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh LKMK atau LKMS yang telah memperoleh izin usaha dan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan.
LKMK Transformasi atau LKMS Transformasi harus:
Penyesuaian anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuat dalam bentuk rancangan anggaran dasar yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR atau mengenai BPRS yang paling sedikit memuat:
Penyesuaian kepemilikan, bentuk badan hukum, dan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR atau mengenai BPRS, antara lain:
Sumber dana setoran modal LKMK atau LKMS dalam rangka memenuhi persyaratan Transformasi harus:
Membuka PDF…