Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5831 OTORITAS JASA KEUANGAN LAMPIRAN I PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 62 /POJK.05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13/POJK.05/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CONTOH FORMAT LAPORAN SUKU BUNGA MAKSIMUM PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL MAKSIMUM PEMBIAYAAN 4 (EMPAT) BULANAN I. LKM (konvensional) Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan Melalui Kantor OJK/Bupati/Walikota/Pihak lain yang ditunjuk oleh OJK *)……… Jl ……………….. ………………...... Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ..../POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dengan ini kami sampaikan laporan suku bunga maksimum Pinjaman untuk periode 4 (empat) bulanan yang berakhir pada bulan April/Agustus/Desember*) tahun ....... yaitu: No. Jenis Pinjaman Tenor/ Jangka Waktu Suku Bunga Pinjaman Maksimum (%)
1.Investasi/Modal Kerja/ Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun 2. 3. dst. Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu*), kami mengucapkan terima kasih. ........, tanggal, bulan, tahun Direksi PT/Koperasi*) LKM ..... .............................. *) Coret yang tidak perlu II. LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan Melalui Kantor OJK/Bupati/Walikota/Pihak lain yang ditunjuk oleh OJK *)……… Jl ……………….. ………………...... Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ..../POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dengan ini kami sampaikan laporan imbal hasil maksimum Pembiayaan untuk periode 4 (empat) bulanan yang berakhir pada bulan April/Agustus/Desember*) tahun ....... yaitu: No. Jenis Akad Jenis Pembiayaan Periode Pembayaran Tingkat Margin/Imbal Hasil Pembiayaan Maksimum (%)
1.Murabahah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
2.Istishna’ Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
3.Mudharabah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
4.Musyarakah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun dst. Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu*), kami mengucapkan terima kasih. ........, tanggal, bulan, tahun Direksi PT/Koperasi*) LKMS ..... .............................. *) coret yang tidak perlu Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Sudarmaji OTORITAS JASA KEUANGAN LAMPIRAN II PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 62 /POJK.05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13/POJK.05/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CONTOH FORMAT LAPORAN PERUBAHAN SUKU BUNGA MAKSIMUM PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL MAKSIMUM PEMBIAYAAN I. LKM (konvensional) Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan Melalui Kantor OJK/Bupati/Walikota/Pihak lain yang ditunjuk oleh OJK *)……… Jl ……………….. ………………...... Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ..../POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dengan ini kami sampaikan laporan perubahan suku bunga maksimum Pinjaman untuk periode 4 (empat) bulanan yang berakhir pada bulan April/Agustus/Desember*) tahun ......., semula: No. Jenis Pinjaman Tenor/ Jangka Waktu Suku Bunga Pinjaman Maksimum (%)
1.Investasi/Modal Kerja/ Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun 2. 3. dst. menjadi: No. Jenis Pinjaman Tenor/ Jangka Waktu Suku Bunga Pinjaman Maksimum (%)
1.Investasi/Modal Kerja/ Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun 2. 3. dst. Adapun perubahan suku bunga maksimum Pinjaman dimaksud dilakukan dengan pertimbangan ..... Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu*), kami mengucapkan terima kasih. ........, tanggal, bulan, tahun Direksi PT/Koperasi*) LKM ..... .............................. *) Coret yang tidak perlu II. LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan Melalui Kantor OJK/Bupati/Walikota/Pihak lain yang ditunjuk oleh OJK *)……… Jl ……………….. ………………...... Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ..../POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dengan ini kami sampaikan laporan perubahan imbal hasil maksimum Pembiayaan untuk periode 4 (empat) bulanan yang berakhir pada bulan ...... April/Agustus/Desember*) tahun ......., semula: No. Jenis Akad Jenis Pembiayaan Periode Pembayaran Tingkat Margin/Imbal Hasil Pembiayaan Maksimum (%)
1.Murabahah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
2.Istishna’ Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
3.Mudharabah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
4.Musyarakah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun dst. menjadi: No. Jenis Akad Jenis Pembiayaan Periode Pembayaran Tingkat Margin/Imbal Hasil Pembiayaan Maksimum (%)
1.Murabahah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
2.Istishna’ Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
3.Mudharabah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun
4.Musyarakah Investasi/Modal Kerja/Konsumtif harian/mingguan/ bulanan/selapanan/ musiman/tahunan per hari/per minggu/ per bulan/per selapan/ per musim/per tahun dst. Adapun perubahan imbal hasil maksimum Pembiayaan dimaksud dilakukan dengan pertimbangan ..... Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu*), kami mengucapkan terima kasih. ........, tanggal, bulan, tahun Direksi PT/Koperasi*) LKMS ..... .............................. *) Coret yang tidak perlu Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Direktur Hukum ttd Sudarmaji OTORITAS JASA KEUANGAN LAMPIRAN III PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 62 /POJK.05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13/POJK.05/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PARAMETER PENGUKURAN KUALITAS PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN I. LKM (konvensional) Kualitas Pinjaman Jenis Angsuran Parameter Lancar harian Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 4 (empat) hari setelah jatuh tempo angsuran. mingguan Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 4 (empat) minggu setelah jatuh tempo angsuran. bulanan/selapanan Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah jatuh tempo angsuran. musiman Terdapat tunggakan 1 (satu) kali pembayaran. Diragukan harian Terdapat tunggakan angsuran 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran. mingguan Terdapat tunggakan angsuran 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo angsuran. bulanan/selapanan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo angsuran. musiman Terdapat tunggakan 2 (dua) kali pembayaran. Macet harian Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran. mingguan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo angsuran. bulanan/selapanan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo angsuran. musiman Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 2 (dua) kali. II. LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah A. PIUTANG MURABAHAH, PIUTANG ISTISHNA, DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN LAINNYA Kualitas Pembiayaan Jenis Angsuran Parameter Lancar harian Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 4 (empat) hari setelah jatuh tempo angsuran. mingguan Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 4 (empat) minggu setelah jatuh tempo angsuran. bulanan/selapanan Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah jatuh tempo angsuran. musiman Terdapat tunggakan 1 (satu) kali pembayaran Diragukan harian Terdapat tunggakan angsuran 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran. mingguan Terdapat tunggakan angsuran 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo angsuran. bulanan/selapanan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo angsuran. musiman Terdapat tunggakan 2 (dua) kali pembayaran. Macet harian Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran. mingguan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo angsuran. bulanan/selapanan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo angsuran. musiman Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 2 (dua) kali. B. PIUTANG SALAM Kualitas Pembiayaan Jenis Angsuran Parameter Lancar harian Terdapat keterlambatan penyerahan barang sampai dengan 4 (empat) hari setelah jatuh tempo penyerahan barang. mingguan Terdapat keterlambatan penyerahan barang sampai dengan 4 (empat) minggu setelah jatuh tempo penyerahan barang. bulanan/selapanan Terdapat keterlambatan penyerahan barang sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah jatuh tempo penyerahan barang. musiman Terdapat keterlambatan penyerahan barang sebanyak 1 (satu) kali. Diragukan harian Terdapat keterlambatan penyerahan barang 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo penyerahan barang. mingguan Terdapat keterlambatan penyerahan barang 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo penyerahan barang. bulanan/selapanan Terdapat keterlambatan penyerahan barang lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo penyerahan barang. musiman Terdapat keterlambatan penyerahan barang sebanyak 2 (dua) kali. Macet harian Terdapat keterlambatan penyerahan barang lebih dari 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo penyerahan barang. mingguan Terdapat keterlambatan penyerahan barang lebih dari 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo penyerahan barang. bulanan/selapanan Terdapat keterlambatan penyerahan barang lebih dari 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo penyerahan barang. musiman Terdapat keterlambatan penyerahan barang lebih dari 2 (dua) kali. C. PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Kualitas Pembiayaan Jenis Angsuran Parameter Tunggakan RP* terhadap PP** Lancar harian Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 4 (empat) hari setelah jatuh tempo angsuran dan/atau RP ≥ 75% PP mingguan Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 4 (empat) minggu setelah jatuh tempo angsuran dan/atau bulanan/ selapanan Terdapat tunggakan angsuran sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah jatuh tempo angsuran dan/atau musiman Terdapat tunggakan 1 (satu) kali pembayaran dan/atau Diragukan harian Terdapat tunggakan angsuran 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran dan/atau 30% PP < RP < 75% PP mingguan Terdapat tunggakan angsuran 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo angsuran dan/atau bulanan/ selapanan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo angsuran dan/atau musiman Terdapat tunggakan 2 (dua) kali pembayaran dan/atau Macet harian Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 8 (delapan) hari setelah jatuh tempo angsuran dan/atau RP ≤ 30% PP mingguan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 8 (delapan) minggu setelah jatuh tempo angsuran dan/atau bulanan/ selapanan Terdapat tunggakan angsuran lebih dari 9 (sembilan) bulan setelah jatuh tempo angsuran dan/atau musiman Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 2 (dua) kali dan/atau Catatan : (*) RP = Realisasi Pendapatan (**) PP = Proyeksi Pendapatan Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan tunggakan atau berdasarkan besarnya realisasi pendapatan terhadap proyeksi pendapatan, maka kualitas pembiayaan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang lebih buruk. Contoh: Nasabah A dengan jenis angsuran bulanan mempunyai tunggakan pembayaran angsuran 4 (empat) bulan sehingga dikategorikan “Diragukan”, namun berdasarkan Realisasi Pendapatan LKM atas nasabah A sebesar 76% dari Proyeksi Pendapatan sehingga dapat dikategorikan “Lancar”. Untuk kondisi tersebut, maka kualitas pembiayaan kepada nasabah A ditentukan berdasarkan kualitas yang lebih buruk yaitu “Diragukan”. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Sudarmaji