Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63 /POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 63 /POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang berlaku bagi Emiten terkait pelaporan dan pengumuman, tata kelola, dan pemeringkatan tidak berlaku bagi Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kecuali diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini atau dinyatakan secara tegas berlaku bagi Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
BAB III
Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan dalam bentuk:
Pengumuman laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat:
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan