Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 67 /POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 93
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Notaris yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Persyaratan pendaftaran Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
Permohonan pendaftaran Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai dokumen sebagai berikut:
Dalam rangka penelaahan permohonan pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama pemohon.
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau kekurangan dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Notaris yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Dokumen yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menjadi milik Otoritas Jasa Keuangan.
Membuka PDF…