Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 68/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 109
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di pasar modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai mencakup:
Dalam melakukan kegiatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penilai dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
BAB II
Penilai yang melakukan kegiatan Penilaian di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Persyaratan pendaftaran Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Permohonan pendaftaran Penilai sebagai profesi penunjang pasar modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Pendaftaran Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Dalam rangka penelaahan permohonan pendaftaran dan penambahan ruang lingkup kegiatan Penilaian Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal, apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2).
Membuka PDF…