Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 7/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh:
Pelaksanaan Kegiatan Structured Product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Bank dilarang menggunakan kata “deposit”, “deposito”, “terproteksi”, “giro”, “tabungan”, dan/atau kata lain yang dapat memberikan persepsi kepada Nasabah bahwa Bank memberikan proteksi pengembalian pokok Structured Product secara penuh, dalam hal Structured Product yang diterbitkan oleh Bank tidak disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.
BAB II
Pengawasan aktif Direksi paling sedikit mencakup:
Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling sedikit mencakup:
Membuka PDF…